Wednesday, December 26, 2018

Bambang Soesatyo: Dugaan Rekayasa Dalam Kasus Misbakhun

Sumber: Google

Terkait tuduhan kasus Misakhun korupsi, Bambang Soesatyo salah satu anggota Inisiator kasus bank Century menjekaskan bahwa dari awal terkait tuduhan Misbakhun korupsi tersebut ada suatu perekayasaan.

Terkait diduga adanya perekayasaan dalam kasus Misbakhun tersebut karena adanya keputusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Hal tersebut seolah menguatkan bahwa memang benar terkait kasus Misbakhun korupsi memang ada dugaan rekayasa, dalam kasus Misbakhun tersebut. Karena Misbakhun sendiri dikenal sebagai salah satu anggota  anggota Inisiator kasus Bank Century yang sangat vokal, berani dan keritis dalam pengungkapan kasus Bank Century.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan Misbakhun bebas daro tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

No comments:

Post a Comment