Monday, December 3, 2018

Kasus Misbakhun Korupsi Adalah Kasus Pemalsuan Dokumen

Sumber: Google

Kasus Misbakhun korupsi yang cukup mengejutkan publik adalah kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Tetapi kasus tersebut ramai dan terkenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi. Kasus tersebut sudah menjalani proses hukum.

Mengenai kasus Misbakhun  yang tekenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi mendapat vonis 1 tahun dan hukuman tambahan 1 tahun sehingga menjadi 2 tahun. vonis tersebut dianggap tidak adin dan tidak sesuai dengan tuntutan dalam kasus Misbakhun korupsi. mengenai vonis tersebut akhirnya Misbakhun mengajukan untuk melakukan Peninjauan Kembali. Pengajuan Misbakhun mengenaik Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Setelah Peninjauan Kembali dilakukan akhirnya Misbakhun terbukti tidak bersalah dari kasus Misbakhun korupsi dan dinyatakan bebas dari tuntutan dan vonis yang sudah di jatuhkan kepadanya.

Mengenai kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century yang terkenal dengan kasus Misbakhun korupsi memang jelas bukan kasus korupsi seperti yang dinyatakan oleh Yusril Ihza.

Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

No comments:

Post a Comment