![]() |
| Sumber: Google |
Bambang Soesatyo memberi angkat suara terkait kasus Misbakhun korupsi. Menurut Bambang Soesatyo kasus Misbakhun korupsi tejadi karna ada unsur kriminalisasi anggota DPR yang kritis itu.
terkait tuduhan kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polripada. walaupun pada akhirnya Misbakhun dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah.
Dalam kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun merasa tidak bersalah untuk itu beliau meminta untuk mengajukan peninjauan kembali PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Terkait pemintaan Peninjauan Kembali MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.
Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dipulihkan. Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).
Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1994973/original/085442200_1521024590-dpr_13_673x373.jpg)
No comments:
Post a Comment